DETEKSI.co-Tanjungbalai, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencabulan anak dibawah umur, Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungbalai saat digelarnya Konferensi Pers di Mako Polres Tanjungbalai, Senin (17/04/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M., melalui siaran persnya mengatakan, “Kronologis Kejadian Berawal dari pelapor selaku wali korban melaporkan anak hilang ke Polres Tanjung Balai pada hari Jumat tanggal 07 April 2023, yang mana berdasarkan keterangan pelapor korban telah hilang sejak hari Kamis tanggal 06 April 2023.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, keluarga korban mendapat informasi tentang keberadaan korban, kemudian menjemput pulang korban, setibanya dirumah korban menerangkan kepada pelapor peristiwa apa saja yang terjadi selama korban hilang. Berdasarkan keterangan korban pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban dijemput oleh pelaku W di gereja yang terletak di Jalan Alteri.
Selanjutnya pelaku W membawa korban di Penginapan yang terletak di Jalan Sudirman KM 7, dan terjadilah persetubuhan di penginapan tersebut, setelah melakukan persetubuhan pelaku kedua mengantarkan korban ke Jalan Anwar Idris, kemudian korban dijemput oleh pelaku A kemudian dibawa ke rumah pelaku A yang terletak di Desa Hessa Air Genting Kab. Asahan dan terjadilah persetubuhan di rumah pelaku A.
“Kemudian pada hari Sabtu tgl 08 April 2023 pelaku A mengantarkan korban kembali ke Tj Balai di Jalan Sudirman KM 7 tepatnya di depan Hotel KM 7, tak berselang lama Pelaku JL menjemput korban kemudian membawa korban ke Penginapan yang terletak di Jalan Sudirman KM 7 dan terjadi persetubuhan di Penginapan tersebut.
Lanjut Kapolres kronologis penangkapan pada tanggal 09 April 2023 sekira pukul 24:00 WIB, Tim Opsnal satreskrim polres Tanjung Balai menerima informasi dari masyarakat bahwasanya adanya Tsk an M. NM di Batu 7. Lalu Tim Opsnal Bergerak Mengecek Kebenaran dari informasi Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Pada tanggal 12 April 2023 Sekira pukul 11:00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai Menerima Informasi Dari Masyarakat Bahwasanya Adanya informasi dari Tsk An. W N Di kedai Buah simp PLN. Lalu Tim Opsnal Bergerak Mengecek Kebenaran dari informasi Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Pada tanggal 12 April 2023 sekira pukul 23:00 Wib , Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai Menerima Informasi Dari Masyarakat Bahwasanya Adanya informasi dari Tsk An. YG Di Simp Empat.Lalu Tim Opsnal Bergerak Mengecek Kebenaran dari informasi Pencabulan Anak Dibawah Umur.
“Tim langsung mengamankan dan Melakukan Penggeledahan badan Kepada orang yang dimaksud, dengan identitas Sebagai Berikut: YM alias JL (18) Jl Nyiur Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, WN alias W (19), Gang Ustad Lk.II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar kota tanjung balai, MA alias M (18) Dusun IV Desa Hessa air genting kec. Air Batu Kab. Asahan.
“Selanjutnya tim langsung membawa pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut,” pungkas Kapolres. (Ril)