DETEKSI.co – Medan, Humisar Sianipar, SH selaku kuasa hukum Suratik (korban) menilai kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung tidak profesional dalam menangani perkara kliennya terkait kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
“Saya menilai kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung kurang profesional dalam menangani perkara klien saya,” ucap Humisar Sianipar, SH kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Lanjut ia menuturkan bahwa kliennya saat ini mengalami cacat permanen dibagian pinggang dan kakinya atas peristiwa yang dianiaya oleh MA (terlapor).
“Dalam hal ini, seharusnya pihak Polsek Medan Tembung mengatensikan serta segera menangkap terlapor guna mendapatkan keadilan hukum bagi korban,” tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, SH melalui Kanit Reskrimnya AKP Japri Simamora, SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (23/9/2024) terkait perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (penganiayaan) yang dialami oleh cleaning service UNIMED Suratik dan sudah sejauh mana penanganannya dan apakah ada kendala terkait penanganannya.
“Iya lae sudah kita naikan sidik ini mau kita panggil saksi w nya dan cek tkp ulang lae,” jawab AKP Japri Simamora lewat pesan WhatsApp. (Pea)