Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Tidak Profesional
Humisar Sianipar SH : Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung Tidak Profesional
Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum Indra Sutrimo Fernando Nababan korban penganiayaan. (DETEKSI.co/ist)DETEKSI.co - Medan, Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum Indra Sutrimo Fernando Nababan korban penganiayaan, menilai kinerja daripada oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung diduga tidak profesional...
Pelaku Penganiayaan Tak Kunjung Ditangkap, Humisar Sianipar SH : Kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung Tidak Profesional
DETEKSI.co - Medan, Humisar Sianipar, SH selaku kuasa hukum Suratik (korban) menilai kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung tidak profesional dalam menangani perkara kliennya terkait kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
"Saya menilai kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung kurang...
Latest News
Editor -
KPU Buka Alasan Terima Suket Pendidikan Gibran, Ini Dasarnya
DETEKSI.co-Jakarta, KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenuhan syarat pendidikan saat pendaftaran...

