Pemkab/Pemko Diminta Segera Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1/2022

DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) se-Sumut, untuk segera menyinkronkan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerahnya masing-masing sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sinkronisasi dimaksud utamanya untuk mendorong pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui transfer daerah dan pembiayaan utang daerah, dan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arief Sudarto Trinugroho saat membuka rapat inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota dalam rangka sinkronisasi peraturan daerah terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo, Medan, Jumat (9/9).

Hadir di antaranya Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Anggota Komisi B DPRD Sumut Timbul Sinaga, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aris Sudarto, serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sumut di Bidang Pendapatan dan Hukum.

“Tata cara, jenis dan peruntukan serta besaran kontribusi wajib dan memaksa ini (pajak dan retribusi daerah) harus didasarkan peraturan perundangan sebagai payung hukum. Bila tidak, dianggap kebijakan tidak taat asas dan prosedur,” ujar Arief mengingatkan.

Arief juga berharap, Pemkab/Pemko memahami substansi, muatan materi dan teknik perancangan Perda pajak dan retribusi daerah. Terutama pemahaman tentang tatanan hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah.

“Sehingga nanti akan berimplikasi langsung dalam peningkatan kualitas Perda maupun Perkada kita masing-masing” harapnya.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun mengingatkan pentingnya inovasi tata kelola pembentukan produk hukum daerah melalui aplikasi e-Perda. Lagipula hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 188/1978/Otda, pertanggal 17 Maret yang lalu.

Aplikasi e-Perda adalah produk Kementerian dalam negeri, yang implementasinya bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah.

Menurut Marbun, hal ini akan mendorong kecepatan dan ketepatan, keterbukaan informasi, terciptanya clean and good governance, meminimalkan tatap muka antar pejabat pusat dan daerah, meningkatkan efisiensi dan mendorong pewujudan integrasi data produk hukum daerah se-Indonesia.

“Jadi, pembentukan produk hukum daerah khususnya bersifat pengaturan, mulai 1 April 2022 harus menggunakan aplikasi e-Perda,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Dwi Aris Sudarto menjelaskan, UU Nomor 1 tahun 2022 ini adalah sebuah bentuk implikasi dari UU Cipta Kerja. Dimana ada perubahan tata cara pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Semangatnya pemerataan pemanfaatan pajak dan retribusi daerah. Artinya dengan otonomi daerah, maka kemudian daerah juga punya kewenangan melakukan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tapi harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Dwi.(Irwan Ginting)