Pemko Medan Harus Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat Disaat Situasi Pandemi Covid-19

DETEKSI.co – Medan, Masih meningkatnya penyebaran dan penularan virus Covid-19 di kota Medan telah memaksa pemerintah kota Medan mengeluarkan kebijakan yakni penerapan protokol kesehatan (Prokes), penyekatan batas daerah dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Level 4. Tujuannya adalah agar penularan dan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masyarakat kota Medan dapat semakin ditekan.

Namun, program pemerintah kota Medan tersebut masih tidak dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat terutama para pengusaha Warung Internet (Warnet) di Kota Medan. Sikap kurang peduli terhadap aturan dan himbauan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan ini terlihat dengan masih banyak usaha Warnet yang buka melewati batas yakni diatas pukul 20.00 WIB.

Kejadian pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh pengusaha warnet sering ditemukan disaat pelaksanaan PPKM. Seperti kegiatan PPKM yang baru-baru ini dilakukan di Wilayah Kecamatan Medan Helvetia. Dimana saat itu, Camat, Lurah Sei Sikambing C-2, Polsek Medan Helvetia, Brimob Polda, Puskesmas Helvetia, bersama Kepala Lingkungan mendapati salah satu warnet Galang.

Diketahui Warnet Galang ini telah melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah kota Medan. Begitu menemukan adanya pelanggaran jam operasional, satu persatu pengunjung di Warnet tersebut langsung di Swab oleh pihak Puskesmas disaksikan Camat Medan Helvetia.

Diketahui juga bahwa, petugas PPKM sudah berulang kali menghimbau pemilik Warnet agar mematuhi Surat Edaran Walikota Medan No.443.2/7229 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat level 4.No.5 Poin B dimana Internet dapat beroperasi batas maksimal 50 persen.

Menanggapi masih adanya pengusaha Warnet yang membandal tidak mematuhi Prokes dan membuka usahanya sampai melewati batas waktu yang ditentukan, Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Mansyursyah mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan himbauan kepada pemilik usaha Warnet sampai ke pihak Kecamatan di Kota Medan terkait pelaksanaan PPKM dan batas operasional Warnet juga tidak boleh diatas pukul 08.00 WIB (Malam) atau 50 persen saja.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan pihak pemilik usaha warnet agar mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempersilahkan pengunjung masuk jika tidak memakai masker, menyediakan pencuci tangan, dan memberikan batas (penyekatan) pada masing-masing komputer,” ujar Sekretaris Diskominfo Kota Medan ini, Senin (23/8).

Selanjutnya, Mansyursyah pun mengatakan dengan tegas akan mengeluarkan surat himbauan kembali kepada para pengusaha warnet untuk di ikuti sesuai dengan aturan selama PPKM Darurat dan PPKM.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudianto Simangunsong, S.PdI mengatakan sudah seharusnya PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah kota Medan dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat kota Medan demi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di kota Medan.

Namun, tambah Politisi dari partai PKS Kota Medan ini lagi, pemerintah kota medan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat disaat situasi pandemi Covid-19.

“Karena dampak Covid-19 ini, sangat mempengaruhi semua lapisan masyarakat. Jangan Pemko Medan hanya membatasi jam operasional Warnet atau usaha Play Stasion, namun tidak memikirkan solusi bagi mereka. Sehingga hak dan kewajiban mesti seimbang,” ujarnya.

Rudianto juga berharap, masyarakat Kota Medan tetap mengikuti protokol kesehatan secara teratur. (Red/Van)