Pemprov Lampung Tetapkan Harga Acuan Pembelian Singkong Rp1.350 per Kilogram

DETEKSI.co-LAMPUNG, Sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama para bupati se-Lampung menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong atau ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15 persen.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur Lampung.

“Setelah kemarin kita menetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati telah menandatangani Harga Acuan Pembelian tapioka atau singkong sesuai Pergub dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk seluruh lapak,” ujar Gubernur Lampung Mirza, Kamis (6/11/2025).

Selain penetapan harga, Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub tersebut.

Pemerintah daerah memberikan waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para lapak dan pabrik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan secara serentak mulai 10 November 2025. (Yusri)