DETEKSI.co-Labuhanbatu, Pengadaan 8 unit alat perekam E-KTP yang dibeli pakai dana APBD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.559.502.300, diduga ada yang fiktif.
Hal itu Terungkap berdasarkan pernyataan Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti saat mendampingi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu, Maznil Khairi, SE, M.Pd, menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (09/08/23) di kantornya mengatakan, dari 8 unit alat perekam E-KTP yang dibeli tahun 2022, baru sebanyak 4 unit yang dibagikan kepada pemerintah kecamatan, yaitu Pemerintah Kecamatan Panai Hilir, Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Pangkatan.
4 Kecamatan itu, sambung Tiopan, masing-masing menerima satu set lengkap alat perekam KTP.
” Kalau yang empat yang sudah kita serahkan itu, fullset (set lengkap) semuanya . Mulai dari komputer, sidik jari dan iris mata, cpu. Komplit” terangnya.
Namun apa yang ditemukan di Kecamatan Pangkatan berbeda dengan apa yang dikatakan Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti.
Binsar Harahap, petugas perekam KTP di Kecamatan Pangkatan, ketika ditemui wartawan, Jum,at (11/08/23), membenarkan kecamatan itu baru saja menerima alat perekam KTP dari Dinas Dukcapil. Akan tetapi, alat itu bukan diterima di tahun 2022, melainkan di pertengahan tahun 2023 atau sekitar bulan Juni.
“Sekitar dua bulan yang lewat” katanya.
Adapun komponen alat perekam baru yang diterima hanya alat sidik jari, alat iris mata, alat tanda tangan dan CPU (Central Processing Unit). Sedangkan komputer dan kamera bukan termasuk alat yang baru.
“Semua baru. Komputernya nggak. Kameranya nggak. (Kamera) Yang baru kemarin gak pas ke modemnya” ujarnya.
Jadi, komputer dan kamera tidak baru?, tanya wartawan lagi untuk memastikan. Binsar pun membenarkannya.
” Nggak” jawabnya.
Akan tetapi Binsar lalu berkata, untuk komputer sebenarnya sudah pernah diganti dengan yang baru, sebelum datangnya alat sidik jari jari, alat iris mata, alat tanda tangan dan CPU yang baru.
“Ini komputernya masih baru lho. Iya masih baru. Inikan dulu komputer lama. Sebelum ini ( alat sidik jari, alat iris mata, alat tanda tangan dan CPU) diganti, (komputer) ini sudah luan diganti” ucapnya.
Saat ditanya, kapan komputer itu diterima, dia mengaku tidak ingat persis.
” Bulan berapa ya. Masih hitungan bulan lah. Kalau enam bulan adalah. Kalau setahun belumlah kayaknya” jelasnya.
Sementara itu, di Kecamatan Bilah Hilir yang bertetangga dengan Kecamatan Pangkatan, juga ditemukan alat perekam KTP yang diduga fiktif.
Menurut Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tiopan Rangkuti, untuk Kecamatan Bilah Hilir komponen alat perekam KTP yang diganti dengan alat baru hanya alat iris mata saja.
“Kayak di Kecamatan Bilah Hilir itu. Iris matanya rusak, kita sisip saja. Kita ganti dengan yang baru” jelasnya.
Tapi pengakuan Tiopan Rangkuti itu, berbeda dengan pengakuan Kasi Pemerintahan di kantor Camat Bilah Hilir, Zuhri, ketika dikonfirnasi wartawan di kantornya, Jumat (11/08/23).
Menurut Zuhri, alat iris mata yang saat ini ada di kantor Camat bukanlah alat baru melainkan alat iris mata yang lama yang pernah rusak dan telah diperbaiki.
“Alat Iris matanya itu kan pernah kami antar kesana (kantor Dinas Dukcapil), karena rusak. Dibolo orang itu, dibawa lagi kemari. Bukan baru” terangnya. (Tim)