DETEKSI.co – Batam, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam memberikan penyuluhan hukum ke para pelaku pencabulan di Polsek Sagulung, Sabtu (24/9/2022). Penyuluhan hukum ini guna memberikan kesadaran kepada para tahanan (tersangka) tindak pidana pencabulan.
“Penyuluhan hukum ke para tahanan ini merupakan agenda rutin dari Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas DPC Peradi Kota Batam,” kata Ade Trini Hartaty, salah satu pengurus DPC Peradi Batam, di sela-sela kegiatan penyuluhan.
Ade mengatakan, tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah memberikan kesadaran ke para pelaku agar memahami serta tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut. Sebab, kata dia, anak dan perempuan serta para disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa dan negara.
“Perlindungan Anak, Perempuan dan Disabilitas adalah segala bentuk kegiatan untuk melindungi harkat dan martabat serta hak-hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang sehingga mereka dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan bangsa sehingga terbebas dari diskriminasi dan kekerasan,” tegas Ade.
Menurut Ade, kegiatan penyuluhan hukum ke para tahanan agar mereka mengerti dan menyadari tentang ancaman pidana yang mereka lakukan atau perbuat. “Materi yang diberikan saat penyuluhan adalah Undang Undang Perlindungan Anak dan Perempuan serta para disabilitas,” tuturnya.
Ia mengatakan, penyuluhan kepada para tahanan tersebut penting untuk dilakukan. Sebab, tak jarang para mantan narapidana kembali melakukan pelanggaran hukum usai bebas dari penjara.
Ade menjelaskan, pelanggaran hukum yang dilakukan mantan narapidana dikarenakan banyak faktor. Mulai dari masalah kesulitan ekonomi hingga minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang hukum.
“Persoalan ini memerlukan andil berbagai elemen, baik itu dari lembaga maupun individu sesuai kompetensinya masing-masing,” ujar dia.
Penyuluhan tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan amanat UU Advokat nomor 18 tahun 2003, di mana advokat wajib memberikan ‘pro bono’ atau pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela kepada masyarakat sebagaimana Pasal 22.
“Tugas Peradi adalah memberikan ilmu terkait hukum agar jangan sampai para pelaku mengulangi hal yang sama,” katanya.
Acara penyuluhan hukum tersebut diberikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Bendara DPC Peradi Bengkong Batam dan diikuti beberapa pelaku pencabulan yang sedang menjalani proses hukum di sel tahanan Polsek Sagulung. (Hendra S)