DETEKSI.co-LAMPUNG, Perdagangan dan pendanaan karbon muncul sebagai salah satu opsi pembiayaan alternatif yang berpotensi dikembangkan di Provinsi Lampung, guna mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, Selasa (20/1/2026).
Dengan memanfaatkan modal alam yang dimiliki, implementasi skema karbon perlu dilakukan secara bertahap dan terencana. Hal ini meliputi penguatan tata kelola, kejelasan regulasi, serta pelibatan masyarakat secara inklusif agar manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan secara seimbang.
Pandangan akademisi dari Universitas Lampung (Unila) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa perdagangan dan pendanaan karbon di Lampung memiliki peluang besar, namun memerlukan kesiapan tata kelola yang kuat dan pendekatan yang berkeadilan. Kawasan hutan dan ekosistem pesisir sebagai modal alam menjadi aset strategis, namun hanya akan bernilai jika dikelola secara terukur, berbasis bukti ilmiah, serta didukung sistem pemantauan dan verifikasi yang kredibel.
Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB, Dr. Ir. Soni Trison, S.Hut., MSi., IPU., menyoroti tantangan besar yang dihadapi pengelolaan taman nasional di Lampung, seperti Taman Nasional Way Kambas, akibat keterbatasan anggaran konservasi.
“Pengelolaan taman nasional merupakan pekerjaan yang membutuhkan biaya besar, mulai dari patroli, penanganan kebakaran hutan, konflik satwa-manusia, hingga pemulihan habitat. Sementara itu, anggaran negara sering kali belum sebanding dengan kompleksitas persoalan di lapangan,” ujarnya.
Keterbatasan anggaran berdampak langsung pada masyarakat sekitar hutan. Lemahnya pengawasan dapat meningkatkan konflik satwa dengan manusia, sedangkan minimnya program pemberdayaan menyebabkan warga kehilangan alternatif mata pencaharian. Hal ini membuat masyarakat berada pada posisi dilematis: diminta menjaga hutan namun harus menanggung risiko sosial dan ekonomi dari konservasi.
Menurutnya, pendanaan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif sekaligus bentuk pengakuan atas peran masyarakat dalam menjaga hutan.
(Yusri)



