Perlindungan Hukum Wartawan, M Nuh : Dewan Pers akan MoU dengan Polri

DETEKSI.co-Kendari, Ketua Dewan Pers Indonesia, Muhammad Nuh mengatakan untuk memastikan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka akan dilakukan kesepakatan (MoU) sehingga kedepannya wartawan (pers) tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.

Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari- Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (6/2/2022).

“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. InsyaAllah, tanggal 9 Februari,” kata nya.

Adapun point-point yang penting nantinya, tambah M Nuh lagi bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalistik), mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalis, maka kita pastikan bagaimana agar itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya dibawa kepolisian atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.

Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalist. ” Yang bukan jurnalis ya ngak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya.(Irwan Ginting)