Perpres 46/2025 Buka Jalur Cepat Proyek Pemerintah: Bisnis Bisa Masuk Tanpa Tender Berbelit

Jakarta, Terbitnya Perpres 46 Tahun 2025 langsung mengguncang dunia usaha. Aturan baru ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi pelaku bisnis untuk mendapatkan proyek pemerintah tanpa harus melewati proses tender yang panjang dan melelahkan. Regulasi ini menjadi angin segar bagi perusahaan lokal yang ingin masuk pasar pengadaan pemerintah dengan cara yang cepat, legal, dan efisien.

Perpres 46/2025 memperkuat mekanisme Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung, dua jalur cepat yang kini semakin dominan dalam belanja pemerintah. Dengan semakin masifnya penggunaan e-catalog dan e-purchasing, transaksi melalui kedua metode ini melonjak tajam dalam dua tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar perubahan aturan. Perpres 46/2025 adalah momentum emas bagi penyedia lokal untuk naik kelas dan memenangkan proyek pemerintah secara strategis,” ujar CEO Alatan Indonesia, Harmada Sibuea, MSc., MH., di Jakarta, Kamis (13/11).

Tahun ini, nilai belanja pemerintah mencapai sekitar Rp1.200 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari Rp80 triliun proyek bisa dijalankan tanpa tender—asal pelaku usaha memenuhi persyaratan dan memahami mekanisme sesuai aturan baru.

Namun Harmada menegaskan bahwa peluang besar ini juga diiringi tanggung jawab besar. Setiap dokumen dan prosedur harus benar-benar sesuai ketentuan. “Kesalahan kecil dalam administrasi bisa fatal. Perpres 46/2025 menekankan kepatuhan yang lebih detail,” ujarnya.

Menjawab kebutuhan edukasi bagi pelaku usaha, Alatan Indonesia menggelar webinar eksklusif bertema “Pengadaan Langsung & Penunjukan Langsung Berdasarkan Perpres 46/2025” pada Kamis, 27 November 2025. Webinar ini menghadirkan narasumber utama Heldi Yudiyatna, ST, MM, Pejabat Ahli Madya LKPP, yang akan memandu peserta memahami strategi memenangkan proyek pemerintah melalui jalur cepat.

“Peserta akan mempelajari langkah praktis dan contoh kasus nyata agar bisa memanfaatkan peluang dari Perpres 46/2025,” jelas Heldi.

Webinar dilaksanakan secara daring pukul 09.00–12.00 WIB dan terbuka untuk peserta dari seluruh Indonesia. Peserta berhak memperoleh e-sertifikat, materi digital, serta kesempatan konsultasi langsung dengan praktisi pengadaan pemerintah.

Perpres 46/2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat belanja negara dan mendorong efisiensi birokrasi. Bagi pelaku usaha, inilah momentum terbaik untuk memahami aturan baru dan memanfaatkannya secara maksimal.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan bit.ly/PengadaandanPenunjukanLangsung. Kuota terbatas.(Ded)