Tersangka RRJZ alias R diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, Jumat (23/8/2024). (DETEKSI.co/Humas Polres Sibolga)
DETEKSI.co – Sibolga, RRJZ alias R (20), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, ditangkap personel Reskrim Polsek Sibolga Sambas. Tersangka maling rumah ni ditangkap di kawasan Gang Bersama, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Jumat (23/8/2024), sekitar pukul 00.10 WIB.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 12.10 WIB,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom.
Diterangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Togam Sahat Maruli Butarbutar (33), dengan Nomor Laporan LP/B/40/VIII/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2024. Rumah kediamannya yang terletak di Jalan Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil, disatroni maling.
“Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Togam yang baru tiba, mendapati rumah dalam keadaan kondisi berantakan, sejumlah barang berharga hilang,” sebut Yuna.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas. Beberapa barang seperti besi jerjak jendela, kabel-kabel, panci, dan barang lainnya hilang. Pintu belakang rumah yang sebelumnya dalam keadaan terkunci, ditemukan terbuka dan ada bekas congkelan. Kerugian materiil dalam kejadian ini mencapai Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Yuna, personel Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pelaku teridentivikasi berada di kawasan Jalan SM Raja Gang Bersama, Kota Sibolga, tepatnya di pinggir jalan.
Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RRJZ. Dalam proses penangkapan, personel Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengamankan barang bukti berupa, satu lembar print out foto pagar, satu tong sampah besi, tiga buah panci, lima buah jerjak besi, dan sembilan lembar papan kayu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, untuk proses lebih lanjut,” tutup Yuna.(Zatam)