PH Keluarga Korban Paino Heran, Pembacaan Tuntutan, Pembelaan Dan Putusan Hanya 4 Hari

DETEKSI.co-Langkat, Berkaitan dengan Jadwal Sidang yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa Tuntutan akan dibacakan oleh JPU pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 dan Nota Pembelaan pada hari Selasa 29 Agustus 2023 atau hanya 1 hari setelah tuntutan dan pada hari Kamis nya Pembacaan Vonis atau Putusan, Togar Lubis selaku Penasehat Hukum keluarga Korban Alm. Paino angkat Bicara.
“Semakin terlihat jelas dugaan bahwa putusan persidangan perkara ini telah dikondisikan. Artinya, bahwa putusan telah dipersiapkan oleh Majelis hakim walaupun belum mendengarkan tuntutan dari JPU. Alasan Majelis Hakim sebelumnya yang berdalih bahwa masa penahanan para terdakwa akan habis 14 hari lagi lalu kenapa dari tuntutan ke agenda putusan hanya 3 hari ? Bukankah masih ada waktu setidaknya dari pembacaan tuntutan 11 hari lagi masa penahanan ? ” beber Togar di halaman samping Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at (25/8).
Ditambahkan oleh Togar Lubis ” Lalu jika alasan ketua majelis hakim bahwa dirinya ada undangan dari Mahkamah Agung sehingga pada  tanggal 4 September 2023 harus menghadiri undangan tersebut kenapa Ketua Majelis Hakim yang notabene merupakan Ketua Pengadilan Negeri Stabat ini tidak mengeluarkan penetapan pergantian ketua Majelis hakim ? Ada apa dibalik ini semua dan wajar jika keluarga korban curiga bahwa Ketua Majelis Hakim telah menyiapkan Putusan yang akan meringankan atau menguntungkan Terdakwa LSG Otak Pelaku Pembunuhan Berencara, Saya akan segera menyurati Bawas Mahkamah Agung dan Institusi lainnya di Jakarta terkait ini “
terang Togar Lubis. (AR Lim)