Pilkada Langkat Tanpa Paslon Dari Jalur Perseorangan

DETEKSI.co-Langkat, Bakal calon kepala daerah (Bacakada) pilkada Langkat tahun 2024 dari jalur perseorangan dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat.

Untuk jalur perseorangan hanya satu pasang Bacakada yang mendaftar ke KPU Kabupaten Langkat yaitu pasangan H.Yusfik – M.Saleh, dengan menyerahkan sebanyak 62.488 dukungan yang tersebar di 19 Kecamatan.

Menurut ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan, syarat ketentuan dukungan dari Paslon Perseorangan minimal 59.062 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan.

” Pihak KPU melalui petugas pemungutan suara (PPS) melakukan verifikasi administrasi atas dukungan tersebut hasilnya hanya 418 yang memenuhi syarat (MS) sisanya tidak memenuhi syarat (TMS), selanjutnya pihak KPU Langkat menyampaikan hasil verifikasi dan menyarankan agar Paslon melakukan perbaikan, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 07 Juni 2024, paslon tidak kunjung datang menyerahkan berkas perbaikannya ” terang Dian Taufik Ramadhan.

” Dengan tidak adanya perbaikan tersebut maka Paslon dari jalur perseorangan di Pilkada Langkat dinyatakan tidak ada ” tambah Dian saat ditemui dikantor KPU Langkat, Jalan putra Abdul Azis kelurahan Kwala Bingai, Stabat (13/06/2024). (AR Lim)