DETEKSI.co – Batam, Ditpolairud Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dan rokok ilegal di Perairan Dapur 12 Sagulung, Kota Batam pada Selasa (9/2/2021).
KM Carolina bermuatan Miras dan Rokok diamankan lantaran tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan dengan dokumen kepabeanan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu (10/2/2021).
“Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB bahwa ada upaya penyeludupan barang-barang berupa rokok dan minuman ilegal di Dapur 12,” ujar Harry Goldenhardt S.
Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos. Pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 09.45 WIB, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM Carolina dan 1 orang melarikan diri. Tim menggunakan kapal speed boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM Carolina di Perairan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam mengamankan KM Carolina terlihat di antaranya satu orang selaku nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari Dapur 12 tujuan Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Selanjutnya para crew KM Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya,” jelas Harry.
Dari hasil pengembangan Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS beserta barang bukti yang disita berupa 1 unit KM Corolina; 2 lembar Pas Kecil KM Corolina; minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 case/kotak; minuman beralkohol merk Carlsberg warna Merah sebanyak 100 case/kotak; minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak; minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak; minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak; minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak; minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak dan rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak.
Selanjutnya, crew KM Carolina dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri. “Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut Tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa (9/2/2021) pukul 17.50 WIB langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” tutup Harry. (Hendra S)