DETEKSI.co – Batam, Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dikabarkan tengah mendalami dugaan 18 proposal fiktif bernilai Rp 1,9 miliar yang telah dicairkan melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kepri 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Kepri.
Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran pidana umum pada tiap proposal yang masuk ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Kami sudah mendengar kasus ini, dan kami akan berkoordinasi,” kata Arie Dharmanto, Rabu (03/02/2021).
Selain itu, Kejati Kepri juga dikabarkan sedang mendalami dugaan proposal fiktif Rp 1,9 miliar itu. Atas kasus ini, Arie mengatakan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan jaksa.
“Makanya nanti akan dilihat, apa ada unsur disengaja atau pemalsuan dokumen,” ucapnya sembari mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan itu.
Adanya dugaan 18 proposal yang tersebar di beberapa OPD, seperti di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri; Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Perdagangan dan Industri. (Hendra S)