DETEKSI.co-LAMPUNG, Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., dan Dirkrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana ITE (Perjudian Online).
Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Tim Satgas Judol Polda Lampung berhasil mengamankan dua tersangka, yakni BNH sebagai seorang selebgram dengan 14 ribu pengikut dan IBP.
Kasus ini, kata Kombes Yuni, terungkap berawal dari patroli siber, di mana BNH diketahui aktif mempromosikan link situs judi online melalui akun Instagram pribadinya selama kurang lebih 15 hari dan dari hasil pengembangan, “petugas kami juga menangkap IBP yang berperan mengelola akun bahkan pembuat link tersebut. Indikasi jaringan ini mengarah hingga ke luar negeri yaitu Kamboja,” ungkapnya.
Tim Satgas Judol juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone(HP), akun Instagram, dan bukti transaksi.
Para tersangka, ujar Kombes Yuni, para tersangka dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 2 & Pasal 45 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 10 Miliar, jelasnya.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan instan dengan mempromosikan atau bermain judi online. Patroli Siber Polda Lampung terus memantau aktivitas digital masyarakat selama 24 jam.(Yusri)












