DETEKSI.co – Tapteng, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pinangsori.
Dua tersangka, LIN (19) dan IBG (20), warga Desa Lumut Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap pada Kamis dini hari (29/5) pukul 02.15 WIB.
Wakapolres Tapanuli Tengah, AKBP Soedarjanto, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,58 gram sabu yang terbagi dalam dua paket, sebuah kotak rokok, gunting, dua ponsel Android, dan sebuah sepeda motor.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial S yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, LIN dan IBG telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. (Job Purba)