Polres Batu bara Ringkus Kordinator juga Orator Aksi Demo Menolak UU Omnibus Law

DETEKSI.co – Batu bara, Polres Batu bara melakukan press release terkait telah berhasil meringkus Arwan Syaputra seorang mahasiswa yang menjadi pelaku kordinator juga orator lapangan aksi Demo menolak UU Omnibus Law didepan gedung DPRD Kab. Batu bara pada Senin (12/10/2020) lalu.

Akibat demo anarkis itu menyebabkan kerusakan kantor DPRD dan juga terlukanya seorang Perwira Polisi Polres Batu bara, Kamis (22/10/2020).

Hal ini dikatakan, Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH menjelaskan Arwan Syaputra ditangkap pada saat didepan Kampus UN Malikul Saleh yang berada di jalan Mensa Blang Pulo Muara  satu Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres juga menambahkan, Arwan Syaputra terjerat undang undang pada pasal  14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina dan atau pasal 160, 212, 214, 216, dari KUHPidana.

Terkait pidana yang dilakukan, Arwan Syaputra diketahui dia selaku orator dan kodinator lapangan untuk melakukan Demo anarkis yang menyebabkan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang perwira Polisi Polres Batu bara.

Kapolres juga mengatakan, berita di media sosial tentang hilangnya Arwan Syaputra mahasiwa fakultas Malikul Saleh Kota Lhokseumawe, Aceh tidak benar adanya, Arwan Syaputra ditangkap oleh Satuan Polisi Satreskrim Polres Batu bara pada tanggal 20/10/2020  pukul 15.30 wib di cafe mensa Kota Lhokseumawe, Aceh.

Setelah selesai melakukan Demo anarkis di kab. Batu bara dirinya langsung berangkat melarikan diri ke kota tersebut dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya di cari oleh satuan Reskrim polres batu bara, ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Batu bara AKP Bambang Gunanti SH.MH menjelaskan perkara ini masih kita lakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini dan akan kita terus telusuri siapa dalang di balik aksi anarkis yang di laksanakan oleh para pendemo saat itu, tandas Kasat ( Boim )