Polres Labuhanbatu Diminta Usut Rekom SIPA “Bodong” di Cabdis ESDM dan Periksa Oknum KTU

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu diminta untuk mengusut rekomendasi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang tidak berlaku yang diberikan kepada PT Yakult Indonesia Persada(YIP) Cabang Rantauprapat serta memeriksa ZP oknum Kepala Tata Usaha (KTU) kantor Cabang Dinas (Cabdis) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, yang disebut memberikan surat rekomendasi itu.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Gantara Kabupaten Labuhanbatu, Zulkifli, Senin (14/11/22) pagi di Rantauprapat.

Menurut Zulkifli, kepolisian dipandang perlu untuk segera menyelidiki persoalan itu. Sebab jika benar ada rekomendasi SIPA yang tidak berlaku yang diterbitkan kantor Cabdis ESDM Kabupaten Labuhanbatu dan diberikan kepada PT YIP Cabang Rantauprapat, maka patut diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kantor Cabdis ESDM Labuhanbatu.

” Ya, memang penting jadinya bagi kepolisian untuk menyelidiki ini. Sebab, kalau benar ada surat rekomendasi SIPA yang tidak berlaku dari Cabdis ESDM Labuhanbatu, maka patut diduga ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat bersangkutan” katanya.

Lebih lanjut Zulkifli menegaskan, adalah hal yang sangat tidak lazim jika lembaga resmi pemerintah seperti Cabdis ESDM, menerbitkan surat rekomendasi yang berkaitan dengan tugas-tugasnya, namun tidak berlaku. Hal itu kata dia, sama saja dengan menerbitkan surat rekomendasi palsu alias “bodong”.

” Aneh saja rasanya jika kantor Cabang Dinas ESDM menerbitkan rekomendasi terkait perizinan pemanfaatan air tanah yang tidak berlaku. Surat rekomendasi apa yang terbit itu. Sekali lagi, jika itu benar, maka sama saja surat rekomendasi yang diterbitkan itu palsu alias “bodong”. Ini serius harus diusut” ujarnya.

Dia menambahkan, kepolisian harus memeriksa ZP, Oknum KTU yang disebut memberikan rekomendasi yang tidak berlaku itu kepada Wakil Kepala Cabang PT YIP Cabang Rantauprapat Deni Setiadi.

” Tentu Oknum ZP sangat perlu diperiksa. Sebab berdasarkan pengakuan pihak PT YIP, surat rekomendasi yang tidak berlaku itu diterima dari ZP, Oknum KTU” uangkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat diberikan informasi mengenai persoalan itu, mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan itu.

“Siap bang. Akan kita tindak lanjuti,”tulis kasat melalui pesan singkat whatsapp.

Persoalan ini terungkap dari pengakuan Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi. Dia mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP.

Belakangan, ungkap Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.

” Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku,”ungkap Deni.

Deni pun seperti merasa kecewa dengan tidak berlakunya surat rekomendasi yang telah dia terima. “Ya, saya dengan niat polos begitu ya,”ucapnya sambil tertawa kecil.

KTU Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu ZP saat dikonfirmasi Rabu (02/11/2022) membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan Deni Setiadi Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat.

Namun, dia mengaku pertemuan itu bersifat konsultasi terkait proses pengurusan SIPA. ” Ya, waktu ketemu sama aku, aku berikan persyaratan dan aturan tentang SIPA, sesuai prosedur,”akunya.

Saat ditanyai surat rekomendasi yang tidak berlaku dan telah ditarik kembali, ZP meminta agar ditanyakan Kepala Kantor Cabdis. ” Terkait rekomendasi tersebut, bisa tanya langsung ke ibu kacabdis lah pak,”pintanya. (dian)