Polrestabes Medan Ungkap Kasus Sabu 2 Ons

DETEKSI.co – Medan, Polsek Medan Area, ringkus tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Setia Budi/Jalan Sei Asahan tepatnya di depan Hotel Oyo, Selasa 7 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka bandar sabu dimaksud adalah Abdul Rojal alias Roy (25) warga Jalan Mangkubumi, Kel. Aur, Kec. Medan Maimun.

“Dari tersangka diamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons, satu unit handphone samsung dan dompet warna coklat,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi didampingi Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir saat pres rilis kasusnya di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020).

Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan bahwa personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi/Jalan Sei Kera tepatnya di depan hotel Oyo sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.

Selanjutnya personel Tekab Polsek Medan Area mendatangi ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting. Selanjutnya, personel Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan pengintaian dan penyamaran.

“Saat melakukan transaksi, personel yang menyamar langsung menangkap tersangka yang berusaha melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua ons,” urai Kapolrestabes Medan yang turut didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan. (Red/Pea)