DETEKSI.co-Langkat, Dari informasi yang didapat melalui warga Desa Baru Pasar VIII yang resah dengan keberadaan yang diduga sebagai pengedar sabu sabu di desanya,atas laporan tersebut Kamis (30/12/2021).
Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi E Ginting,SH bersama personil melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut.
Dilokasi personil Polsek Hinai melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki – laki sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan warga, sedang berada disebuah rumah di Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai.
Selanjutnya mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki – laki yang berinisial HH (41) dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik les merah diduga berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu sabu didalam penguasaan pelaku yaitu berada di kantong sebelah kanan depan dan benar bahwa narkotika tersebut adalah milik pelaku.
Sedangkan laki – laki yang berinisial DA (30) saat dilakukan penangkapan dan berada didalam kamar rumah hendak melarikan diri dan sempat mengeluarkan satu bungkus plastik putih sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu yang berada dikantong celana pelaku dibuang oleh pelaku ke kasur kamar kemudian setelah diambil kembali oleh pelaku narkotika jenis sabu sabu tersebut diakui milik pelaku.
Selanjutnya keduanya dan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dan uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp 580.000 dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya” terang Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH Kepada wartawan Kamis (30/12/2021).(AR.Lim)