Polsek Kasemen Ringkus Pelaku Curanmor

DETEKSI.co – Kota Serang, Pria berinisial GS (30) diringkus Polsek Kasemen Polres Serang Kota Polda terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan disimpang tiga Kasemen kecamatan Kasemen Kota Serang. Sabtu (7/11/2020).

“Pelaku GS warga asal desa Dawung sari kecamatan Mlinting kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, “kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana, SH., saat diwawancara awak media diruangannya, Senin (9/11/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. “Pelaku GS kami tangkap berdasarkan laporan dari Masyarakat,” jelasnya.

“Sebanyak 1 (satu) unit sepeda motor berhasil diamankan petugas No.Pol A-2283-EJ dari tangan pelaku GS,”tutur Kapolsek.

Masih kata Ugum, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kasemen. “Pelaku GS berikut barang bukti kita bawa ke Mapolsek Kasemen,” imbuhnya.

Setelah koordinasi dengan Kapolsek Kramatwatu AKP Wahyu, ternyata memang benar bahwa lokasi tempat kejadian berada di wilayah Polsek Kramatwatu sehingga perkara dilimpahkan ke polsek Kramatwatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutkan kami serahkan ke Polsek Kramawatu untuk penyidikan lebih lanjut dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada diwilayah hukum Polsek Kramatwatu,” ujarnya.(Red/HUMAS).