Polsek Kualuh Hulu Bekuk Komplotan dan Residivis Curanmor antar Kabupaten

Oplus_131072

DETEKSI.co – Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan 3 komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) antar Kabupaten.

Dalam konferensi persnya Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH, mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 atas laporan terjadinya pencurian 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario bernomor Polisi BK 5586 JAK.

Selanjutnya memerintahkan unit reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, melakukan kroscek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan, didapatkan informasi tentang identitas tersangka.

Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, team mendapat informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di lingkungan Parluasan, Kel. Aek Kanopan dan berhasil mengamankan seorang tersangka Samuel Pasaribu alias Nando (28) warga Lk.IV, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura dan bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6537 JAH yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian sepeda motor.

Kemudian dari keterangan Samuel Pasaribu alias Nando bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang bernama Muhammad Syafrullah alias Alvin (21) warga Link.IV Grepak, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura dan Fikri Syaputra alias Putra (21) warga Link.2 Wonosari Wonosari, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek mengungkapkan, team melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya, yang sedang berada di wilayah Kec. Air Batu, Kab. Asahan, dan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul.00.30 WIB, kemudian team meringkus kedua tersangka sekira pukul.07.00 WIB, setelah diinterogasi Muhammad Syafrullah alias Alvin (residivis) dan Fikri Syaputra alias Putra mengakui perbuatannya.

Selanjutnya team melakukan pencarian barang bukti yang sempat dibawa tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK hasil dari kejahatan para tersangka yang sempat dijual kepada seorang laki-laki yang bernama Sopyan alias Dedek di Perkebunan Air Batu, Kec. Air Batu, Kab. Asahan dan membawa para tersangka dan penadah beserta barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.

AKP Nelson Silalahi menerangkan setelah di interogasi lanjutan di Polsek Kualuh Hulu terhadap ketiga tersangka, dan dari 1(satu) orang tersangka Fikri Syaputra mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor disekitaran Kelurahan Aek Kanopan sebanyak 2 (dua) kali yakni, yang pertama Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 diketahui sekira pukul.02.00 Wib, TKP di Jalan Cendrawasih Lk II Wonosari, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, sebuah (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King dengan BK 5416 YK, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/ 156 /V/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 31 Mei 2024, pelapor bernama Syafrizal.

Kemudian yang kedua kalinya bersama temannya Poppy (buron) (23) Lk.III Wonosari, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion F 3705 JK Warna Merah, terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 diketahui sekira pukul 06.00 WIB, TKP di Perum Bumi Asri Kampung tarutung, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 173 /VI/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 12 Juni 2024

Sementara untuk tersangka Fikri Syaputra juga mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum Polsek Pulo Raja Polres Asahan yakni desa Padang Sipirok, Aek Bamban dan Aek Loba, Kab. Asahan.

Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna dilakukan proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Surya Dharma)