DETEKSI.co-Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan seorang warga Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku berinisial MH alias S (34) ditangkap oleh tim opsnal pada Jumat (31/10/2025) di Dusun Sukajadi, Desa Wonosari, setelah dilaporkan mencuri uang tunai sebesar Rp160 juta milik korban Mesman (61).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Dusun I, Desa Wonosari Bangun. Korban mendapati jendela rumah dan pintu kamar dalam keadaan rusak, serta uang tunai yang disimpannya di bawah kasur telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp10 juta, satu unit HP Vivo Y04S warna silver, dan satu cincin warna kuning bermata ungu, yang diakui pelaku sebagai hasil kejahatan.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus tersebut.
“Langkah sigap personel Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” ujar IPTU Arwin.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Panai Hilir dan akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














