Polsek Patumbak Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Kimoi di Buron

DETEKSI.co – Medan, Polsek Patumbak tangkap dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 AFW. Keduanya berinisal MK alias D dan RA alias R. Sedangkan seorang lagi berinisial Kimoi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku pencurian sepeda motor melakukan aksinya di Jalan Perjuangan nomor 24, Dusun III, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian itu terjadi pada 29 Desember 2020, pagi, sekira pukul 05:00 WIB.

Mereka berdua tidak hanya ditangkap, juga dinilai membahayakan petugas kepolisian ketika melakukan pengembangan, maka petugas menembak kaki keduanya.

Kapolsek Patumbak, Komisaris Polisi, Arfin Fahreza membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari warga, bernama Ratnawati Boru Tarigan.

“Korban kehilangan sepeda motor ketika terbangun dari tidurnya. Karena sepeda motor kesayangannya hilang, lalu korban membuat laporan pengaduan,” kata Arfin, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba kepada awak media, Senin (25/1/2021).

Tertangkapnya pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat pelaku didaerah Kecamatan Polonia Medan. Polisi bersama saksi menangkap pelakunya.

“Setelah ditangkap, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban. Mereka masuk kerumah korban dan mengeluarkan sepeda motor itu. Selain itu, mereka mengaku melakukan aksinya itu bersama dengan Kimoi. Ketika dilakukan pengembangan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, disitulah pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sampai saat ini kami masih memburu Kimoi,” tegas Arfin.

Menurut Arfin, keduanya ditangkap setelah sehari melakukan pencurian. Mereka bertiga menyusun rencana dan dengan perlahan masuk kedalam rumah. MK alias D masuk kedalam teras rumah dan selanjutnya membantu mengeluarkan sepeda motor, sedangkan RA alias R menunggu sepeda motor dan memantau situasi.

“Kimoi masuk kedalam teras rumah dan selanjutnya menggunakan kunci L untuk membuka kunci kontak sepeda motor. Selanjutnya bersama sama mengeluarkan sepeda motor itu. Sepeda motor itu belum sempat dijual pelaku,” tegas Arfin.

Dari pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korbannya. Kunci L untuk membongkar kunci kontak sepeda motor korban. Pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi serupa dilima lokasi lainnya.

Adapun lokasi yang mereka lakukan diantaranya Jalan Kanal, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, pada Agustus 2020. Mereka mengambil sepeda motor Kawasaki KLX. Lalu di Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas tepatnya November 2020, mereka mengambil sepeda motor Honda Vario. Kemudian di Jalan Teladan, dibelakang sekolah, tepatnya 8 Desember 2020, mereka mengambil sepeda motor Mio Soul.

Kemudian, di Jalan Brigjen Katamso atau Kampung Baru, tepatnya pada 29 Desember 2020, mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan di Jalan Tanjung Selamat, tepatnya pada 24 Desember 2020. Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Vixion.

“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas limat tahun penjara,” terangnya. (Red/Pea)