DETEKSI.co – Medan, Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku Rusdianto alias Bosok yang menghabisi korban Hendra Syahputra dengan cara membenamkan korban ke kolam hingga tewas di Jalan Pusaka Pasar XIII Tanah Garapan Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Senin (4/1/2021) sore.
Pembunuhan itu dikatahui saat saksi Taufif Fernando warga setempat mengatakan bahwa ia melihat pelaku dan korban ribut di lokasi. Tak lama kemudian pelaku pergi meningalkan korban yang tenggelam di kolam.
Melihat korban tenggelam di kolam, saksi bersama ayahnya Zulham Efendi mengngkat korban dari dalam kolam dan membaringkanya ke bangku panjang. Namun korban sudah tak bernyawa.
Mengehatahui korban meninggal, keluarga korban, Bagus melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Tak lama petugas datang dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) siang, tersangka dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara penganiayaan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (Red/Pea)