DETEKSI.co – Medan, Wakapolrestabes Medan AKBP M. Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK paparkan keberhasilan Polsek Percut Sei Tuan dalam mengungkap pelaku penganiayaan dengan cara menyiram dengan air keras.
Tersangka adalah Azwin Muhazir alias Zuin (19) warga Jalan HM. Harun Gg. Pasaribu Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan dan Annisa Fitri alias Ica (26) warga Jalan Percut Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan, sementara rekannya yang bernama Ijal dan Mamek masih buron (DPO).
Modus pelaku menyiramkan air keras terhadap muka korban Ferry Ardiansyah (25) warga Lr 1 Barat dsn 2 Desa Sampali, Kec. Ps Tuan, terjadi pada Senin 07 Desember 2020, sekira pukul 24.00 WIB.
“Waktu itu korban dan pelaku Azwin dan Mamek berpapasan dengan mengendarai sepeda motor dan terjadi penganiayaan terhadap korban di Jalan Cmara Pajak Ikan Desa Sampali dan langsung menyiram air keras terhadap muka korban,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP M. Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK dihadapan wartawan, Rabu (27/1/2021).
Kemudian, tersangka Azwin Muhajir ditangkap di Kota Sibolga tepatnya di Jalan Sidempuan, Kota Sibolga. Dari pengakuan tersangka di dapat keterangan tentang keterlibatan pelaku Annisa Fitri lalu Team melakukan penangkapan terhadap Annisa pada Senin, 18 Januari 2021, sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Letda Sujono.
Barang bukti 1 Unit R2 Vario warna hitam BK-2497-AJD.
Imbas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 353 ayat (2) Sub 351 ayat(2) Yo 55,56 KUHP.(Red/Pea)