DETEKSI.co – Medan – Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh AKP Budiman Simanjuntak S.E M.H, kembali menorehkan prestasinya dalam memburu komplotan specialis begal malam hari.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, S.H. M.H pada gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).
Sebanyak 7 pelaku yang berhasil diringkus yakni, VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31)
“Sebanyak 7 orang pelaku yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,” jelasnya.
Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, dari 7 pelaku ini, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.
“Untuk seorang pelaku sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, mengingat yang bersangkutan tersebut tidak ada ikut serta di wilayah kita, tapi dia terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” katanya.
Para pelaku mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya.
“Untuk 7 tersangka ini, hasil pemeriksaan yang kita lakukan, secara mendalam, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 TKP yang ada di Kota Medan,” ungkap Kapolsek Sunggal.
Selain mengamankan ke 7 pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (Empat) unit Hendpone, uang Tltunai sebesar Rp. 7.500.000, 4 (Empat) unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 1 (satu) buah jaket warna biru liris putih.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” tegasnya. (Pea)












