Deteksi.co – Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup memasang plank berisi larangan melakukan aktifitas didalam kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I dan Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul.
“Rabu (9/6/2021) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Forkopincam Sumbul, Perangkat Desa, KPH Wilayah VX Kabanjahe telah memasang plank. Tujuannya mensosialisasikan serta melarang masyarakat beraktifitas dalam kawasan hutan”, hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Saut Maruli Tua Sinaga, Kamis (10/6/2021) dirung kerjanya.
Diterangkan, kondisi hutan sudah porak-poranda, diperkirakan puluhan hingga ratusan hektar ekosistem di Lae Pondom rusak. Pohon berbagai ukuran habis dibabat. Pemblakan diduga sudah berlangsung lama .
Eksploitasi juga terjadi di dalam kawasan hutan di wilayah Desa Dolok Tolong. Puluhan hektar berubah menjadi area pertanian. Ironisnya, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat setempat, sebahagian lahan diusahai penduduk luar Kabupaten Dairi.
Menjawab pertanyaan wartawan, Saut Sinaga membenarkan kalau tugas dan fungsi penga¬wasan hutan merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, meski demikian dari sisi kewilayahan turut bertanggungjawab.
“Dampaknya cukup berat dan masyarakat kita yang akan terkena ekses”, sebutnya.
Penggundulan hutan dan perusakan ekosistem Lae Pondom dan Dolok Tolong berpotensi besar mengilangkan sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, irigasi di Kecamatan Sumbul sekitarnya, termasuk berakibat pada penyusutan air Danau Toba dan dampak lainnya.
Sekaitan itu, dibutuhkan kesadaran seluruh pihak akan arti dan manfaat penting hutan serta peran dan tanggungjawab bersama untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.
Ditanya, Apakah penguasaan dan alih fungsi hutan di Desa Dolok Tolong oleh penduduk luar daerah terjadi karena jual-beli?, Saut Sinaga tidak memastikan.
“Sampai sejauh itu, saya tidak tahu”, singkatnya. (NGL/Ulak)