Praktisi Hukum Minta Kapolda Aceh segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Bantuan CSR

DETEKSI.co – Banda Aceh, M Purba,SH praktisi hukum, meminta Polres Gayo Lues untuk segera melakukan penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pemotongan bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 tersebut.

“Meminta penyidik segera merampungkan proses lidik dan jika sudah rampung maka segera tingkatkan ke penyidikan dan proses penetapan terhadap calon tersangkanya,” kata anggota Peradi ini kepada media Minggu (8/8/2021).

Tambahnya menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR tersebut semata-mata bukan hanya menghukumnya, selain itu agar ada efek jera bagi pelaku, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kelompok untuk masyarakat tani.

Hal tersebut perlu dilakukan agar kasus itu tidak menjadi persepsi negatif di tengah- tengah masyarakat, bahwa percepatan proses hukum perkara ini, selain penegakan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan Masyakarat luas, sebut Purba.

“Jadi kita meminta Kapolres Gayo Lues untuk segera mempercepat proses hukum terhadap oknum tersebut, agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum tersebut itu bukanlah hal yang patut dicontoh. Apalagi modus pemotongan yang dilakukan diduga pelaku setelah uang masuk ke rekening kelompok tani dimintai kembali dan ada yang berikan hanya Rp10 juta rupiah dari besaran Rp100 juta yang seharusnya peruntukannya untuk kelompok Tani tersebut.

“Kita meminta kepada Kapolda Aceh yang baru dan Dirkrimsus agar kasus ini menjadi atensi khusus di Kabupaten Gayo Lues ini,” pungkasnya. (Red/Ril)