DETEKSI.co – Batam, PT Pipa Mas Putih merupakan salah satu perusahaan lokal yang bergerak di bidang industri oil dan gas, dan berdiri sejak tahun 1984. PT Pipa Mas Putih sampai saat ini telah banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah khususnya mempekerjakan anak-anak bangsa, dimana pada waktu itu juga Kota Batam masih dalam masa pembangunan dan pengembangan.
Atas dasar kontribusi PT Pipa Mas Putih di Kota Batam, Plant Manager Operasional PT Pipa Mas Putih, Tohap Sirait menyayangkan sikap Badan Pengelolaan (BP) Batam yang terlalu cepat mengalihkan lahan peruntukan mes karyawan PT Pipa Mas Putih ke pihak perusahaan lain tanpa memberikan toleransi dan pertimbangan.
” Perusahaan kami sudah berkontribusi selama 39 tahun dan menciptakan lapangan kerja kepada anak-anak bangsa sampai saat ini,” ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Dikatakannya lahan yang sebelumnya merupakan milik PT Pipa Mas Putih dan peruntukannya untuk mes karyawan, namun pembangunannya belum seutuhnya terbangun karena saat itu perusahaan fokus pada peningkatan produksi industri dengan harapan bisa menyerap lapangan kerja bagi pendatang di Kota Batam.
Masih kata Tohap Sirait, permasalahan lahan tersebut kini telah disampaikan di Kantor PTUN Tanjungpinang dan proses sidang telah berjalan, tapi kami sangat berharap agar lahan tersebut dikembalikan ke pihak kami, karena di atas lahan sudah dibangun juga sebagian mes karyawan.
“Sejak diterimanya surat pemberitahuan dari BP Batam melalui alamat e-mail PT Pipa Mas Putih, saat itu sebenarnya kita sudah melakukan pembangunan, namun tidak kita beritahu kepada pihak BP Batam,” katanya.
Tohap Sirait menjelaskan, permasalah lahan tersebut, pihak perusahaan juga sudah berupaya semaksimal mungkin agar pihak BP Batam tidak mengalihkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan lain. Adapun kronologis lahan Hak Guna Bangunan (HGB) 160 bahwa HGB 160 Soli Deo Gloria Jalan Bunga Raya No 142, Baloi Persero (Belakang Polsek Lubuk Baja) yakni :
1. Penetapan Lahan HGB 160, 161 & 162, yang dipermasalahkan adalah HGB 160, sementara HGB 161 dan 162 PT Pipa Mas Putih telah melakukan pembayaran perpanjangan HGB namun sempat tertunda di kantor Otorita Batam (BP Batam) dengan berbagai alasan dan pada akhirnya saat itu, Direksi PT Pipa Mas Putih bermohon lewat bantuan Bapak Luhut Bisnar Panjaitan, maka proses perpanjangan dapat terleasisasi. Sementara HGB 160 dipermasalahkan. Lampiran 1.
2. PT Pipa Mas Putih melakukan pengajuan perpanjangan hak atas lahan pada tanggal 14 Agustus 2019. Lampiran 2.
3. BP Batam menerbitkan surat Penolakan Atas Perpanjangan Hak Tanah pada tanggal 19 Desember 2019 dan 27 Agustus 2020. Lampiran 3.
4. PT Pipa Mas Putih melakukan audiensi dengan Kasubdit Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Deny Tondano, pada bulan Oktober 2020 perihal perpanjangan lahan HGB 160, beliau menyarankan untuk melakukan pembangunan rumah karyawan untuk memenuhi asas pemanfaatan lahan yang diberikan. Lampiran 4.
5. BP Batam menerbitkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan pada tanggal 5 November 2020. Lampiran 5.
6. PT Pipa Mas Putih membuat proposal pembangunan perumahan untuk karyawan pada tanggal 7 Juli 2021, telah selesai dilakukan pembangunan pada bulan November 2021, dan telah disampaikan kepada Deny Tondano. Lampiran 6. Lampiran 7.
7. Surat Permohonan PT Nagoya Maju Bersama diajukan 27 Juli 2022, sekitar 7 bulan setelah pembangunan selesai dilakukan oleh PT Pipa Mas Putih. Dimana permohonan PT Nagoya Maju Bersama tersebut disetujui pada 29 Agustus 2022 dengan Keputusan Kepala BP Batam dimana tanggal penetapan lokasi adalah 26 Agustus 2022 Lampiran 8. Serta PT Nagoya Maju Bersama mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada PT Pipa Mas Putih pada tanggal 06 September 2022. Lampiran 9.
8. PT Pipa Mas Putih membuat surat perihal: Surat Keberatan ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tangga 9 September 2022. Nomor surat (No.0286/PMP/02.-PM/IX/2022). Lampiran 10.
9. PT Pipa Mas Putih Membuat Surat perihal : Pemberitahuan Penyerobotan ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 15 September 2022. Nomor surat (No.0296/PMP/02.-SEC/IX/2022) Lampiran 11.
10. PT Pipa Mas Putih Membuat Surat perihal: Permohonan Audiensi ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 29 September 2022. Nomor surat ( No.0316/PMP/02.-SEC/IX/2022 ). Lampiran 12.
11. Pada tanggal 06 Oktober 2022, BP Batam menerbitkan Surat Jawaban atas Surat Keberatan yang diajukan oleh PT Pipa Mas Putih sebelumnya. Lampiran 13.
12. PT Pipa Mas Putih Melakukan Audiensi dengan Kabid Evaluasi Pak Gaung pada tanggal 12 Oktober 2022, beliau menyarankan untuk menerbitkan Surat Balasan. Lampiran 14.
13. PT Pipa Mas Putih membuat Surat Balasan ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 13 Oktober 2022. Nomor surat (No.0337/PMP/02.-SEC/X/2022) Lampiran 15.
14. PT Pipa Mas Putih Melakukan Audiensi dengan Ilham Eka, Direktur Pengelolaan Lahan dan Deputi 3 Sudirman Saad pada tanggal 18 Oktober 2022, dengan hasil audiensi mengenai Lahan HGB 160 hanya dapat diputuskan / diselesaikan oleh Ketua BP Batam, M Rudi. Lampiran 17.
15.PT Pipa Mas Putih Membuat Surat perihal: Keterangan HGB 160 ke BPN Kota Batam pada tanggal 8 November 2022. Lampiran 18.
16. PT Pipa Mas Putih Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 pada tanggal 29 Maret 2023 ( sedangkan Lahan telah diberikan ke pihak PT Nagoya Maju Jaya ) Lampiran 19.
17. Pada tanggal 26 Juni 2023 PT Pipa Mas Putih menerima Surat Peringatan I dari TIM TERPADU untuk melakukan pengosongan lokasi. Lampiran 20.
18. PT Pipa Mas Putih membuat Surat Balasan atas Surat Peringatan I kepada TIM TERPADU pada tanggal 28 Juni 2023. Lampiran 21.
19. Pada tanggal 03 Juli 2023 PT Pipa Mas Putih menerima Surat Peringatan II dari Tim Terpadu untuk melakukan pengosongan lokasi. Lampiran 22.
20. PT Pipa Mas Putih membuat Surat Keberatan atas Penertiban kepada Direktur Pelayanan Terpadu pada tanggal 7 Juli 2023. Lampiran 23.
21. PT Pipa Mas Putih membuat Surat Balasan atas Surat Peringatan II kepada Tim Terpadu pada tanggal 10 Juli 2023. Lampiran 24.
22. PT Pipa Mas Putih menerima Surat Peringatan III 20 Juli 2023
23. Sidang Pertama mengenai HGB 160 dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2023.
“Harapan kita kepada BP Batam dan pihak PTUN Tanjungpinang agar mempertimbangkan kembali pencabutan lahan PT Pipa Mas Putih, karena perusahaan kami sangat membutuhkan lahan tersebut sebagai mes karyawan, apalagi saat ini sebagian besar dari lahan tersebut sudah terbangun dan dihuni oleh para karyawan,” pungkasnya.
Sementara sampai saat ini pihak BP Batam belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. (Hendra S)