PT YIP Cabang Rantauprapat Diduga Tidak Punya Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah

DETEKSI.co-Rantauprapat, PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat di tuding kebal hukum dan peraturan pemerintah yang tertuang pada peraturan daerah provinsi Sumatera Utara No 4 Tahun 2013 tentang pengolahan air tanah.

Pasalnya perusahaan yang bergerak di sektor pendistribusian minuman kesehatan tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin pemanfaatan air tanah sebagai mana mestinya.

Mirisnya berdasarkan informasi yang di terima awak media menyebutkan bahwa PT Yakult Indonesia persada Cab Rantauprapat yang berlokasi di jalan H. Adam malik, Sumber Beji Kel Padang Bulan kec Rantauutara Kabupaten labuhanbatu sudah beroperasi Hampir sepuluh tahun di sebuah kompleks ruko di tengah pemukiman masyarakat tanpa memiliki izin atas Pemampaatan Air Tanah.

” Ya, setau ku mereka hanya menggunakan air tanah dari sumur bor yang disediakan oleh pemilik Ruko tersebut “ujar Ahmad Jaiz, warga Sekitar, Senin (31/10/2022) sore.

Kepada wartawan Ahmad Jaiz juga menyesalkan pihak perusahaan yang di nilai tidak melihat dampak dari penggunaan air tanah yang di pergunakan dengan skala besar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.” Ya , setiap hari mereka menyedot air tanah dengan menggunakan mesin jet pom untuk melakukan pencucian mobil mobil mereka”Keluhnya.

Terkait hal tersebut Deni Setiadi selaku Manager PT Yakult Indonesia Persada Cab Rantauprapat saat dikonfirmasi wartawan melalui Pesan singkat elektronik telpon genggam nya tampak mengelak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

” Bang bertemu aja dulu bang. Khawatir timbul tuduhan baru nanti, bisa ke kantor besok abg” balasnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah IV Labuhan Batu, Sariguna Simanjuntak,ST, MT saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan menelusuri atas informasi atas tersebut
Berdasarkan informasi yang Sampai dengan saat ini PT.YAKULT berdasarkan Data Best tidak memiliki ijin pemanfaatan air tanah dari DPMPTSP Provsu.

” Kita akan dalami kasus ini, karena apa bila tidak ada berarti mereka melakukan pelanggaran pada peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2013 yang sangsi nya selain denda 50 juta juga berujung pidana kurungan penjara selama 6 bulan ” jelasnya. (Dian)