Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Yakult Indonesia Persada
PT YIP Cabang Rantauprapat Diduga Tidak Punya Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah
DETEKSI.co-Rantauprapat, PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat di tuding kebal hukum dan peraturan pemerintah yang tertuang pada peraturan daerah provinsi Sumatera Utara No 4 Tahun 2013 tentang pengolahan air tanah.Pasalnya perusahaan yang bergerak di sektor pendistribusian minuman kesehatan...
Latest News
Irvan -
Pegawai SPA Nyambi Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar
DETEKSI.co - Medan, Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap seorang pegawai salah satu tempat Spa di kota Medan, usai diketahui menjual...

