PTPN II Buka Kembali Akses Jalan, Wakil Ketua DPRD Langkat : Jangan Sampai Dimanfaatkan Pihak Ketiga

DETEKSI.co-Langkat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar pada tanggal 14 Juli 2023 lalu di Gedung DPRD Langkat, dengan mengundang instansi terkait seperti Kepala Desa Pertumbukan, Camat Wampu, Dinas Perhubungan Langkat dan Polres Langkat.
Dimana pada RDP tersebut, perlunya peran serta Pemkab Langkat dalam mengakomodir hak keperdataan perusahaan galian C di Wampu. Perusahaan tersebut memberikan kontribusi ke daerah, berupa pemasukan keuangan daerah dan mengurangi pengangguran di Langkat.
Dari hasil rapat tersebut, Kepala Desa setempat dan Camat akan mensosialisasikan hasil RDP, dengan syarat pihak pengusaha galian C mengikuti prosedur dalam hal pengangkutan sesuai dengan kelas jalan, dan tetap berharap adanya komunikasi antara Pemkab Langkat untuk memohon pihak PTPN II Kuala Madu membuka izin akses jalan perkebunan kembali, agar umur jalan yang sudah di bangun bisa bertahan lebih lama di Desa Banyumas.
Dengan dibukanya akses jalan tersebut tentulah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mengatasi permasalahan infrastruktur jalan di Kabupaten Langkat, Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Langkat, Dr Donny Setha ST, SH, MH.
Wakil Ketua DPRD Langkat, Dr Donny Setha ST, SH, MH mengapresiasi pihak perkebunan PTPN II Kwala Madu yang telah mengizinkan truk dari perusahaan Galian C di Kecamatan Wampu, salah satunya CV Bumi Berkah Delapan untuk melintasi jalan milik kebun yang berada di Pasar XII, Desa Banyumas Kecamatan Stabat, Langkat.
“Upaya pihak perkebunan PTPN II Kwala Madu tentunya memberikan sangat memberikan kontribusi ke Pemkab Langkat. Yang mana anggaran Kabupaten Langkat saat ini tidak mencukupi pembangunan infrastruktur jalan di Langkat,” ujar Donny Setha,  Stabat, Selasa (05/09/2023).
“Apalagi mengingat APBD Kabupaten Langkat tidak sepenuhnya bisa membangun seluruh jalan di Langkat, dan hal itu tertuang dalam rekomendasi hasil RDP kemarin,” sebutnya.
Tak menemui titik terang, sambung Donny, RDP kedua pun digelar pada tanggal 11 Agustus 2023 kemarin, dan pihak PTPN II Kuala Madu memberikan izin lintas kembali kepada angkutan galian C, dengan syarat pihak perusahaan harus melakukan perawatan akses jalan kebun.
“Hal itu telah kita sampaikan ke masyarakat Desa Banyumas, dan Alhamdulillah, mereka menyambut gembira,” tegasnya. Mengenai kabar miring tentang dugaan pungli perizinan akses jalan kebun, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha agar berani melaporkan kepada aparat penegak hukum apa bila ada pihak ataupun oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum.
“Dalam waktu dekat, saya akan berkoordinasi dengan Kapolres Langkat mengenai permasalahan ini, serta meminta pihak PTPN 2 untuk selektif menanggapi isu–isu atau opini miring, sehingga tidak ikut terjebak dalam permasalahan buka tutup akses jalan kebun, yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk melakukan pungli maupun pemerasan terhadap perusahaan,” terangnya. (AR Lim)