DETEKSI.co – Batu bara, Kejelihan Unit Reskrim Polsek Madang deras yang dibantu Satuan Reskrim Polres Batu bara Berasil mengungkap kasus pembunuhan Raihan bocah 12 tahun yang diduga Bunuh diri, Selasa (26/1/2021).
Tega, Bocah berusia 12 tahun (Raihan) yang setiap hari berprofesi sebagai peminta minta (pengemis) warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kec. Madang deras meregang nyawa dengan cara di siksa dan akhirnya di gantung ke pohon sawo di sebuah lahan kosong yang ada di kec. Madang deras.
Bocah ini sempat di kabarkan mati dengan cara gantung diri, karena setres sering mengisap lem, Ibu korban ( SH ) juga sempat rela kalau anaknya meninggal secara wajar dan tidak bersedia anak nya untuk di llakukan outopsi ,
Namun dengan kejelihan pihak kepolisian dari Res Polsek Madang deras yang di bantu Satuan Reskrim polres Batu bara, operasi ini hal dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu bara AKP Ferry Khusnadi SH.MH melakukan indenfikasi terhadap korban menyimpulkan bahwa ini bukanlah murni bunuh diri melainkan Dibunuh.
Menurut keterangan yang di berikan awak media bahwasanya korban mati sebelum di gantung para tersangka, atau korban sudah lemas lantas di gantung oleh tersangka, dengan ciri ciri tidak ada sperma korban yang keluar dari kemaluan korban, terlihat lidah yang menjulur atau pun tanda tanda korban meronta dalam kesakitan .
Ini semua menunjukan bahwa ada indikasi korban di bunuh terlebih dahulu baru korban di gantung, ungkap Kasat Reskrim sebelumya.
Dengan petunjuk petunjuk yang di simpulkan ini Satuan Reskrim Polsek Madang deras dan Satrekrim Polres Batu bara melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada tersangka Akbar dan M.Heru.
Beberapa keterangan saksi di Tempat kejadian Perkara yang mengatakan korban terakhir bersama dua tersangka ini sedang berjalan dan menggandeng korban seakan ada permasalahan . Dalam kurun waktu 2x 24 jam Satuan Reskrim berhasil menahan Akbar dan M.Heru yang sedang santai berada di wilayah kec. Madang. Deras tersebut.
Dalam press rilis yang dilakukan pada Selasa pukul 11 .00 wib pagi dini hari , yang di pimpin Langsung Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Madang deras AKP Isqad SH. Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH. Kanit reskrim Polsek Madan deras IPTU AH.Sagala SH.Juga para Pejabat Reskrim, Kapolres mengatakan ” Kedua tersangka ,Akbar ( 20 ) dan m.Heru ( 21 ) telah mengakui perbuatanya, Kedua tersangka ini menganiaya di suatu lahan kosong yang tertutup dengan cara memukuli dan mendekap mulut korban setelah korban tidak berdaya untuk menghilangkan jejak mereka menggantung korban Se olah olah korban mati gantung diri, Modus penganiayaan di sebabkan karena uang hasil mengemis tidak di setorkan kepada mereka dan untuk mendapatkan efek jera korban di pukuli.
Menurut keterangan kedua tersangka, Kami tidak berniat membunuh hanya saja menunjukan kepada yang lain untu setor kepada kami setelah mengemis, kami hanya memukulinya tapi tanpa sadar karena terpengaruh mengisap lem korban lemas dan kami berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menggantungnya di pohon sawo yang ada di lokasi tersebut, akui para tersangka.
Sementara Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 76,C yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat ( 3 ) dari UU RI no.35 tahun 2014, perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, Hal ini di jelaskan Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH kepada awak media. (Boim)