Resahkan Masyarakat, Tonggek Cs Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

DETEKSI.co – Labuhanbatu, Usai sudah keresahan masyarakat diwilayah labusel, Berawal dari informasi Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN) tentang maraknya peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan (LABUSEL).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH langsung memerintahkan jajarannya guna menindak lanjuti laporan itu. Dipimpin Kasat Narkoba dan Para Kapolsek dijajaran Labusel mulai dari Kampung Rakyat,Kota Pinang,Silangkitang,Sei Kanan dan Torgamba bersinergi memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Labusel.Pada Sabtu, 17 Oktober 2020 yang baru lalu,

Dikomandoi Kasat Narkoba Polres Labuhabatu Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,Katim AIPTU Sasterawan Ginting dan anggota berhasil “menjegrek” (menangkap) seorang laki-laki yang ditengari sebagai bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial Endra Putra Sitorus (EPS) alias TONGGEK (30 tahun), di dusun Asahan. Petugas langsung menyergap Tonggek yang saat itu sedang mengendarai mobilnya melintasi dusun Asahan.
Saat akan ditangkap, Tonggek berupaya melakukan perlawanan dan sempat bergumul dengan personil Satnarkoba.

Penangkapan terhadap EPS alias TONGGEK diawali tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA (Irvan Ariandi), Saat itu IA melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di jalinsum Torgamba desa Aek Batu kecamatan Torgamba Labusel.

Dari tangan IA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu² brutto 5,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok x mild,1 ( satu) unit hp nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam.

Dari keterangan tersangka IA mendapat narkotika sabu adalah  dari EPS ALS TONGGEK,pengembangan dari EPS ALS TONGGEK dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu dan berhasil menyita 1(satu) buah kaca pirex berisi shabu2 brutto 1,61 gram, 1 (satu) buah hp nokia warna hitam,1 (satu) buah sendok sekop shabu dan 1 (satu) buah bong.

Selanjutnya ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman tsk EPS als TONGGEK beralamat di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec.Torgamba Labusel terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS (PIJAI FRANKI SITORUS) (18) Mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan “Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak Ku bacok Kalian Semua”

Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya tsk EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan, namun untuk tsk Pengancaman  PFS berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar dirumah mertuanya beralamat di Dusun Sigambal 2 PT.Milano Kel Pinang Awan Kec.Torgamba Labusel  saat sedang masih tertidur, tsk ini ditangkap  setelah anggota personil Sat Narkoba  membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu,adapun tsk ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS menerangkan sudah sekitar 5 Tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 jt setiap 5 Gramnya,saat ini tsk EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target.

Terhadap tsk ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Sedangkan tsk PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 Jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung dapat berhasil menangkap tsk dan menangkap pelaku pengancaman yang tak lain adalah adik dari tersangka bandar narkoba sendiri. (Dian)