DETEKSI.co – Medan, Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan segera memanggil oknum anggota dewan berinisial ES terkait penggunaan stempel diduga palsu atas surat yang dilayangkan ke Satpol PP. Isi surat untuk meminta penundaan pembongkaran rumah warga di Jalan Mangkubumi.
“Ini kasus yang kedua kalinya. Tapi lebih pelik yang dilakukan ES ini. Karena membuat stempel diduga palsu berlogo DPRD. Kita akan tertibkan anggota yang berbuat seperti ini. Segera kita panggil,” kata Ketua BKD Robi Barus di Medan, Senin (03/08/2020).
Pada kasus sebelumnya, kata Robi, BKD mengingatkan agar hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari.
“Waktu itu saya ingatkan ini yang pertama dan terakhir. Toh masih terjadi lagi. Toh masih juga terjadi. Kita akan benar-benar menyuikapinya,” tegas politisi PDIP Medan ini.
Robi mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan ES. Bahkan dalam kasus ini, kata dia, BKD akan menjatuhkan sanksi lebih tegas karena menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD Medan.
Sebenarnya, kata anggota Komisi I ini, dia sudah berulangkali mengatakan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi anggota dewan dalam membantu masyarakat tidak perlu membuat surat yang ditujukan ke instansi.
“Pakai telepon saja bisa jika memang ada keperluan untuk membantu masyarakat. Jangan sikit-sikit buat surat. Latah itu namanya,” cetusnya.
Terkait kasus ES, saran Robi, sebaiknya Sekretaris DPRD Medan (Sekwan) untuk menyelenggarakan pembekalan bagi anggota dewan agar lebih paham bagaimana mekanisme, maupun tugas dan fungsinya.
“Nanti kita sarankan ke sekwan untuk kembali memberi pembekalan kepada para anggota dewan. Dengan harapan agar mereka lebih paham lagi. Ini sepertinya anggota dewannya tidak paham dan suka-sukanya buat surat ke luar. Apalagi dewannya baru-baru. Dua kasus ini kan dewannya baru semua,” ujar Robi.
Menurut Robi, sikap yang ditunjukan oleh oknum dewan dari Fraksi PAN tersebut sebagai bentuk arogansi.
“Lebih ke arogan. Mereka ingin menunjukan bahwasanya dia punya power. Sikap-sikap seperti itu tidak perlulah ditunjukan. Ada etika-etika yang harus dipatuhi anggota dewan. Bukan berarti setelah jadi anggota dewan semua bisa diperbuat, tidak ada etika-etikanya. Di DPRD ini ada kode etik, ada BKD. Tujuannya untuk mengawal anggota dewan agar tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Ini kan sudah salah, sudah bablas membuat surat-surat ke luar,” kritiknya.
“Seyogyanya ES itu bertanya, berkomunikasi dan berdiskusi. Mereka kan punya ketua fraksi, punya pimpinan partai yang juga pimpinan dewan. Boleh tidak dibuat seperti ini. Ini tidak, malah mengambil inisiatif sendiri,” katanya.(Red/Van)