DETEKSI.co-Batam, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus memperkuat komitmennya dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, pihak Rutan melakukan perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Kegiatan yang digelar di lingkungan Rutan Batam ini merupakan bagian dari upaya memberikan hak identitas resmi kepada seluruh warga binaan sebagai warga negara.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, menjelaskan E-KTP hasil perekaman tidak langsung diserahkan, melainkan diberikan kepada warga binaan setelah mereka selesai menjalani masa pidana dan dinyatakan bebas.
“KTP elektronik hasil perekaman akan diserahkan kepada warga binaan saat mereka bebas. Ini bagian dari komitmen kami dalam memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah,” ujar Surya, Jumat (7/11/2025).
Surya menegaskan, E-KTP bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga menjadi syarat utama dalam mengakses layanan publik, termasuk layanan kesehatan, bantuan sosial, serta urusan administrasi hukum dan kependudukan lainnya.
“KTP adalah hak dasar setiap warga negara. Kami memastikan warga binaan tetap mendapatkan hak tersebut meski sedang menjalani pidana,” tambahnya.
Para warga binaan yang mengikuti kegiatan perekaman menyambut positif langkah ini. Mereka merasa terbantu karena banyak di antara mereka belum sempat memiliki dokumen identitas sebelum menjalani masa tahanan.
Program kerja sama antara Rutan Kelas IIA Batam dan Disdukcapil Kota Batam ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan. Dengan memiliki KTP elektronik aktif, para mantan warga binaan akan lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi ketika kembali ke masyarakat.
“Kami berharap seluruh warga binaan nantinya memiliki E-KTP aktif sebagai bekal untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” tutup Surya. (Hendra S)













