DETEKSI.co – Medan, Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan terus melakukan terobosan baik dalam menciptakan suasana aman dan kondusif kepada warga binaan. Sehingga tindakan yang baik itu untuk memberikan rasa aman kepada warga binaan serta tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Yang selama ini ada warga binaan dianiaya itu itu adalah bohong dan membuat kegaduhan kepada warga binaan sendiri. Tentunya warga binaan bernama Muslim itu telah melanggar peraturan berat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Soalnya Muslim melakukan komunikasi kepada masyarakat melebih – lebihi ceritanya dengan menggunakan ponsel yang menyebutkan telah dianiaya oleh kelompok Bustami sehingga mengalami memar di wajah, ” ucap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba AMD IP, SH, MH kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Begitu juga Muslim bebas menggunakan alat komunikasi yakni ponsel yang telah dilarang ada di dalam sel Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Rutan Klas IA menyebutkan, untuk warga binaan bernama Muslim juga telah mengakui menyebarkan berita bohong yang membuat kegaduhan kepada warga binaan itu sendiri.
Sedangkan Boy yang disebutkan ikut terlibat melakukan penganiayaan itu juga diproses. “Ada enam orang yang mendapatkan perhatian dari petugas Rutan Tanjung Gusta Medan, ” ujarnya.
Kata Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, kalau ada yang dianiaya pastikan melaporkan kejadian itu kepada petugas.
“Namun hal itu tidak ada laporan sama sekali. Kalau ada yang menganiaya sesama napi pasti diproses. Saya harapkan tidak ada lagi yang memunculkan kegaduhan oleh warga binaan Rutan Tanjung Gusta Medan, ” tandas pria ramah ini.(Red)