DETEKSI.co – Labuhanbatu, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap pelaku pemerkosaan yakni AL alias Caca (42), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu terhadap wanita keterbelakangan mental berinisial DTH (20), warga Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (18/5/2021).”Hari ini kita konferensi pers terkait penangkapan tersangka pemerkosaan”, Ujarnya kepada wartawan.
Kata AKBP Deni Kurniawan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu (12/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB di Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan oleh Tekab Polres Labuhanbatu dan mengamankan barang bukti dari Korban sehelai celana dalam warna biru bercak darah, sebuah jilbab warna hitam, uang Rp 50.000 serta dari tersangka barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nopol BK 3888 YAZ, 1 buah masker putih, 1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket warna coklat dan barang bukti dari pihak Hotel Gotong Royong 1 buah lembar bon dengan nomor Bill 001605 tanggal (6/5/2021), 1 buah spring bed ukuran lima kaki dan 1 buah sprei warna pink.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Nias ini menerangkan kronologis kejadian bermula hari Kamis (6/5/2021) sekira pukul 12.45 WIB, korban DTH berjalan menuju rumahnya, kemudian tersangka AL alias Caca datang dari belakang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nopol BK 3888 YAZ menghampiri korban dan mengajak korban untuk memijat istrinya, korban pun sempat menolak permintaan tersangka, namun dengan bujuk rayunya tersangka akhirnya korban mau dibawa ke Hotel Gotong Royong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setibanya di Hotel, korban pun heran karena istri tersangka yang mau dipijat tidak ada. Pelaku pun langsung mengunci pintu kamar Hotel bernomor 14 E, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Usai memuaskan hawa nafsunya, tersangka mengajak korban keluar dari Hotel dan tepat disebuah warung tersangka memberhentikan sepeda motornya dan memberikan korban uang Rp 50.000, lalu mengantarkannya ke Simpang Bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sungai Raja.”Tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun”, Jelasnya.(ARI/Julius Marbun)