DETEKSI.co-Padanglawas, Sat Reskrim Polsek Barumun menangkap pelaku judi Online di dalam lokasi warung kopi milik pelaku di Desa Hutarimbaru Kec. Barumun Kab.Padang Lawas, Selasa (30/07/2024).
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Iptu Sakti K Harahap SH mengatakan Rabu (31/07/2024) benar pihaknya mengamankan satu orang pelaku judi Online berinisial AAD (40) tahun warga Desa Hutarimbaru Kec. Barumun Kab. Padang lawas.
Kanit Reskrim Polsek Barumun Aipda Saipul Bahri menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di warung kopi milik warga pelaku AAD (40) sedang melakukan permainan judi toto kim dengan taruhan uang di Desa Hutarimbaru Kec. Barumun Kab. Padang lawas.
Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH didampingi Kanit Reskrim bersama dengan Opsnal menuju lokasi dan mengamankan satu orang berinisial AAD (40) tahun sedang memegang HP di tangannya.
Saat di lakukan penggeledahan dari kantong baju kemeja lengan pendek warna merah maron ditemukan Rp. 370.000, – uang dari hasil pasangan pemasang judi toto kim.
“1 buah HP Merek OPPO A. 54 c di dalam situs OLX TOTO ditemukan adanya tulisan angka angka judi toto kim”turut kita amankan ucap Kapolsek Iptu Sakti.
Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan pelaku sdr AAD (40) tahun berikut dengan barang bukti di bawa dan diamankan serta di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwasanya menjadi bandar judi toto Kim sudah berjalan 4 bln lamanya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal.”Pungkasnya.(red)