Satpolair Polres Tanjungbalai Kejar dan Hentikan Kapal Tanpa Nama

DETEKSI.co-Tanjungbalai, Demi menjaga keamanan dan situasi kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan patroli laut pada Hari Sabtu Tanggal 23 April 2022, sekira Pukul 20.00 Wib, dan Hari Minggu Tanggal 24 April 2022 Pukul 08.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Personil Satpoair Polres Tanjungbalai demi menjaga ketertiban dan keamanan situasi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” Kata Kasat.

“Selai itu kegiatan juga bertujuan menjaga pengawasan dan serta pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai. Juga menghindari terjadinya ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal serta menjaga masuknya barang-barang illegal seperti Ballpress dan narkoba,” Tambah AKP T. Sianturi.

“Minggu Tanggal 24 April 2022, sekira Pukul 01.09 Wib, kapal Patroli KP- 1014 Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko, S. melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi/koordinat N = 2° 59′ 23,7048″ E = 99° 50′ 06,8028″. Kapal tersebut dapat dihentikan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kapal, Petugas patroli melakukan cek Suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat termo scan,” Sebutnya.

“Dari Hasil pemeriksaan terhadap kapal Tanpa nama dan Tanda selar tersebut, didapati kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap, selanjutnya kapal yang dinakhodai Putra itu diberi peringatan, himbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut. Dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang sebanyak Tiga orang dan muatan kapal fiber berisi ikan serta Petugas tidak ada menemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Tegas AKP T. Sianturi. (BL)