Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

DETEKSI.co – Mataram, Kelakuan pria berinisial GMP (18), warga Kecamatan Cakranegara diduga tega memperkosa kekasihnya sendiri sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.

Diketahui antara pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran baru dua pekan, namun pelaku telah berani menyetubuhi korban. Alhasil, pelaku kini berurusan dengan Polresta Mataram dan berujung ke jeruji besi.

‘’Kami mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Selasa (03/11/2020).

Kejadian itu bermula pada 28 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain.

Ketika bertemu, korban diajak menuju ke rumah pelaku untuk mengambil celana dengan menggunakan sepeda motor dan menuju rumah pelaku kemudian korban langsung diajak masuk ke dalam kamar pelaku.

‘’Pelaku mengajak korban ke rumahnya yang awalnya korban sama sekali tidak curiga,’’ urai AKP Kadek.

Sesampainya di kamar pelaku, sambung AKP Kadek, pelaku mulai merayu dan membujuk korban dan pelaku pun terus melancarkan bujuk rayunya kepada korban, Tapi korban tidak bergeming dengan ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

‘’Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup,’’ paparnya.

Penolakan korban tidak diindahkan pelaku, GMP malah menutup pintu kamar sambil mematikan lampu.

Lalu mendorong tubuh korban ke tempat tidur, Setelah itu pelaku beraksi dan memperkosa korban yang masih berusia 18 tahun, korban melawan tindakan bejat kekasihnya. Korban sempat mengigit tangan pelaku dan sambil berusaha bangun dari tempat tidur.

Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur kemudian pelaku langsung melakukan aksinya untuk memperkosa korban satu kali.

‘’Korban sempat melawan tapi tenaga pelaku lebih kuat,’’ kata Kadek.

Usai itu, lalu korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang. Setibanya di rumah, ibu dan Kakak korban menaruh curiga begitu melihat wajah korban yang pucat.

Korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya. Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang.

Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu. Melalui kakak kandungnya, korban melapor ke Kepolisian.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas. Dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan.

Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses. “Pelaku kami dimankan pada tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Red)