DETEKSI.co – Nias Barat, Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Anti Kiriminalisasi Kepulauan Nias (KWAK Kepnis) melakukan aksi damai di Polres Nias, Senin (28/03/2022).
Aksi damai ini dilakukan dengan tujuan penegakkan UU Pers Tahun 1999 Tentang Pers. Insan Pers merasa tidak nyaman melakukan tugas – tugas jurnalistiknya atas kejadian pemukulan terhadap salah seorang wartawan yang telah terjadi pada 12 maret 2022 di Pelabuhan Angin Gunung Sitoli. Hal ini sudah dilaporkan ke Polres Nias, namun belum ada penetapan tersangka sampai saat ini.
Massa bergerak mulai dari lapangan merdeka Kota Gunungsitoli menuju Mapolres Nias dengan menaikan sepeda motor sambil berorasi menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis.
Rahmat Juang Gulo sebagai Pimpinan Aksi dalam orasinya mengatakan aksi damai ini di polres nias terkait penganiayaan terhadap anggota wartawan pada tanggal 12 maret 2022 yang di pelabuhan angin Gunungsitoli.
“Kami datang untuk menyuarakan dan mendukung penuh pihak Polres Nias untuk menangkap oknum yang melakukan penganiayaan terhadap oknum wartawan, karena kami wartawan di lindungi oleh undang-undang, “jelasnya.
Selain itu, Rahmad Juang sangat berterimakasih kepada Kapolres Nias bahwa aksi yang kita adakan hari ini diterima dan direspon dengan baik.
“Dalam pernyataan sikap ada dua item yang kita sampaikan yakni agar pelaku penganiayaan terhadap wartawan agar segera ditangkap dan proses hukumnya dilaksanakan dengan secepatnya, “tegasnya.
Terpantau dilapangan, Sejumlah aksi itu dengan membawa spanduk yang berisi logo setiap media serta bertulisan “Aksi Solidaritas, Stop kekerasan terhadap Pers”.
Wakil Kapolres Nias, Kompol Eniali Hulu, S.H., M.H., saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah massa tersebut mengatakan bahwa apa yang disampaikan telah di sambut baik dan telah diterima surat pernyataan sikap oleh Kepala Bidang Reskrim Polres Nias.
Dalam hal ini petugas kepolisian sebagai pelindung, Pengayom dan penegak hukum akan segera memproses dan menindaklanjuti.
“Ada tiga Laporan Pengaduan yang sudah kita terima dan masing masing-masing masih tahap proses penyelidikan, “Ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Nias sangat berharap kepada teman teman semua, apabila diundang untuk memberi keterangan rangkaian penyelidikan ini kiranya secepatnya menghadap guna dalam proses penyelidikan.
“Bila sudah selesai penyelidikan maka kita akan laksanakan gelar Perkara, Apakah memenuhi unsur ke tahap penyidikan atau tidak, itu semua tergantung hasil daripada pemeriksaan saksi saksi serta bukti lainnya, “Pugkas Wakapolres Nias. (UtGulo)