DETEKSI.co-Batam, Sepasang kekasih, As’alukal Khusnul Afiata dan Reza Falafi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/7/2025). Keduanya diadili dalam kasus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tak lazim, yakni celana dalam dan dompet hitam.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dipimpin majelis hakim Andi Bayu, didampingi Douglas dan Dina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menguraikan dakwaan yang menjerat keduanya. Mereka disebut melakukan pemufakatan jahat mengedarkan sabu pada 21 Januari 2025.
“Keduanya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berencana menjual sabu yang dibeli dari seseorang bernama Mamang, yang kini buron,” ujar Abdullah.
Dalam sidang, terdakwa As’alukal mengaku baru pulang dari Malaysia sebelum peristiwa itu. Hari itu, ia dan Reza menyewa Daihatsu Rocky putih untuk jalan-jalan. Namun, Reza tiba-tiba mengajaknya singgah ke kawasan Bengkong, Batam, untuk menemui Mamang. Dari pertemuan itu, mereka menerima dua paket sabu.
Satu paket untuk dipakai sendiri. Paket lain rencananya dijual ke seseorang bernama Pranowo, yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
As’alukal menuturkan sabu itu semula dimasukkan ke dalam bungkusan salonpas, kemasan penutup yang biasa dipakai untuk mengelabui petugas. Kemudian, satu bungkus diselipkannya di belakang celana dalam, sementara satu lainnya dimasukkan ke dompet hitam. “Saya tahu itu sabu,” kata As’alukal dihadapan hakim.
Begitu kembali ke kamar kos mereka di kawasan Lubuk Baja, keduanya tak sadar sudah diintai aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Tim bergerak cepat menggerebek kamar kos dan langsung mengamankan pasangan tersebut.
Petugas mendapati dua paket sabu seberat 1,39 gram. Barang bukti ditemukan di celana dalam dan dompet hitam milik As’alukal. Dari penggeledahan, polisi juga menemukan timbangan digital yang disimpan dalam termos di bawah meja televisi.
Reza mengakui timbangan itu miliknya dan biasa dipakai menakar sabu. Ia juga mengaku sudah dua kali membeli sabu dari Mamang.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan Batam memastikan sampel sabu mengandung methamphetamine, narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 dan UU Nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
JPU Abdullah menyatakan tuntutan akan dibacakan pada sidang pekan depan. “Saat ini kedua terdakwa tetap ditahan. Sidang selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan,” ujarnya usai sidang. (Hendra S)