Siapa Pihak ke-3 Memberi Bantuan ? PB. ALAMP AKSI Surati Gubsu Minta Keterbukaan Informasi

Ketum PB. ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, SE 
DETEKSI.co – Medan, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi
( PB. ALAMP AKSI ) resmi menyurati Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, H. Edy Rahmayadi, dalam surat tersebut meminta Keterbukaan Informasi.
Berdasarkan release diterima DETEKSI.co Jum’at (10/7/2020), Ketum PB. ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, SE menjelaskan bahwa Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menaikan status percepatan penanganan Covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease berlaku dari 17 Maret 2020 dan berakhir pada 30 Maret 2020, dilanjut menjadi Tanggap Darurat sampai 29 Mei 2020.
Sehubungan dengan adanya kenaikan eskalasi orang 
terjangkit Covid-19, dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.
Dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona, masyarakat dihimbau untuk menjauhi keramaian dan tetap dirumah saja. Himbauan tersebut pun sangat berdampak ada 
perekonomian masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat yang memperoleh penghasilan harian. Dampak dari himbauan tersebut pun mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (Sembako).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menggelontorkan anggaran 
yang besar untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Tidak cukup sampai disitu, masyarakat (pihak ke-3) juga saling bahu membahu memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19 kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara.
Namun, diduga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara tidak transparan dalam hal siapa saja dan bantuan apa saja yang diberikan oleh pihak ke-3.
Tujuan surat PB. ALAMP AKSI ke Pemprovsu yakni meminta kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar mengumumkan kepada publik agar tidak ada fitnah dan persepsi negatif.
PB. ALAMP AKSI mempertanyakan tiga poin yakni : 
1. Siapa saja pihak ke-3 yang memberikan bantuan?
2. Apa jenis bantuan yang diberikan oleh masing-masing pihak ke-3 tersebut?
3. Kemana bantuan tersebut disalurkan dan siapa penerimanya ?
” Keterbukaan Informasi Publik merupakan Perangkat Baru Menciptakan Good Governance dalam Pemerintahan, ” kata Ketum PB. ALAMP AKSI. (Red)