Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPR D Langkat,Warga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

DETEKSI.co-Langkat, Sidang Kasus Penembakan Paino (47) Warga Desa Besilam Bukit Lembasah,Kecamatan Wampu yang merupakan mantan anggota DPR D Langkat,hari ini Kamis (04/05/2023) digelar di Pengadilan Negeri Stabat
Perkara penembakan yang menewaskan mantan anggota DPRD Langkat,dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saki atas kelima terdakwa LS (26), D (38), PS (43), MH (27) dan SY (27).
Sebelum sidang dimulai, keluarga korban dan seratusan warga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Stabat yang dipandu Togar Lubis ,SH,MH yang merupakan Penesehat Hukum keluarga korban.
Dalam orasinya, Togar Lubis, SH,MH memaparkan, aksi damai tersebut digelar meminta  agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat dan Majalis Hakim PN Stabat, untuk menerapkan pasal maksimal dalam tuntutan dan putusan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat tersebut.
“Kita bersama pihak keluarga dan warga, menginginkan adanya penerapan hukum yang setara dan berkeadilan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan berencana yaitu TS (26) dan D alias DB dengan pasal 340 KUHPidana, Permohonan keluarga korban ini, bukan tanpa alasan,karena pembunuhan terhadap korban Paino sempat direncanakan sebanyak 3 kali, namun gagal ” terang Togar
“Sama halnya dengan perkara Ferdi Sambo dan sesuai hasil rekonstruksi dilakukan pihak kepolisian, maka sudah sepatutnya JPU dan Majelis Hakim, menerapkan pasal maksimal terhadap otak pelaku pembunuhan berencana tersebut, Aksi yang dilaksanakan juga untuk mengawasi mafia-mafia hukum yang ingin bermain dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini, Karena bukan tidak mungkin, perkara seperti ini bisa disusupi mafia hukum yang ingin mengambil keuntungan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini,” terang Togar
” Maka dari itu penegak hukum (JPU dan Majelis Hakim) benar-benar tidak terkontaminasi dalam menuntut dan mengadili para terdakwa ” harap Togar.(AR Lim)