Sidang Pembunuhan Paino, Saksi Bantah Isi BAP Tapi Akui Pernah Bertemu Terdakwa Dan Keluarganya Di Sebuah Hotel

DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, warga desa besilam bukit lembasah, kecamatan wampu hari ini Senin (12/06/2023) digelar kembali di pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi – saksi. Sidang digelar diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH atas terdakwa LSG dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.

Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, Jimmy Carter A, SH, MH. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, Saksi Josua Sembiring dan Saksi Sumarti.

Dalam kesaksiannya saksi Sumarti banyak membantah keterangannya di BAP penyidik yang dibacakan Jaksa penuntut umum dan majlis hakim, namun iya mengakui bahwa setelah kejadian ada bertemu dengan terdakwa LSG, orang tua terdakwa yaitu OG dan anak – anaknya yang lain di sebuah Hotel, ” Pertemuan itu saat suami saya hendak bertemu dengan saya karena sudah berbulan – bulan tidak bertemu karena masalah CSR ” kata Sumarti.

Saat JPU menanyakan berapa kali di periksa di polres ? mengapa bisa berubah keterangan ibu ? saksi mengatakan” Dua kali yang pertama tidak didampingi pengacara yang kedua didampingi oleh pengacara, saat didampingi pengacara dibacakan BAP nya ” JPU menanyakan siapa pengacaranya ? Saksi mengatakan Pak Ridho seraya menunjukan orang yang duduk di kursi penasehat hukum terdakwa LSG.

Selanjutnya majlis hakim menanyakan kepada terdakwa LSG atas keterangan saksi tersebut apakah menerima keterangan itu ? Terdakwa membantah semua keterangan saksi dan mengatakan bahwa semua itu tidak benar.

Selanjutnya majlis hakim menutup sidang dan sidang dilanjutkan pada hari Kamis 15 Juni 2023 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi – saksi . (AR Lim)