DETEKSI.co – Batam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah memerintahkan JPU menghadirkan Kepala Disperindag Kota Batam dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (11/11/2020) hari ini.
Perintah itu disampaikan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Sutjahti Hari Murti dikarenakan sejumlah saksi menyebut nama Gustian Riau yang kala itu sebagai Kepala DPM-TPSP Kota Batam.
Nama Gustian Riau yang disebut sejumlah saksi bukan lagi berkaitan dengan proyek swasta pasar modern di Bandung, tapi saksi-saksi itu dihadirkan JPU berkaitan dengan MPP, sebuah program dari Kementrian MenpanRB melalui Dinas DPM-TPSP Kota Batam.
MPP yang berada di gedung Sumatra Ekspo (Sumex) menyewa lokasi kepada PT 911. PT 911 merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola gedung yang sejatinya milik tiga Pemda, yakni Riau, Batam dan BP Batam.
Peran Gustian Riau dianggap memiliki peran penting hingga hakim memerintahkan JPU untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (11/11/2020) hari ini.
Terlebih lagi, dalam BAP majelis hakim tidak menemukan adanya nama Gustian Riau yang sejatinya turut serta diperiksa dan dihadirkan di pengadilan Tipikor.
Namun, di luar persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (6/11/2020) kepada wartawan mengatakan, majelis hakim memang mempertanyakan soal tidak diperiksanya Gustian Riau.
“Saat pemeriksaan, kita menilai dengan saksi-saksi yang ada, sudah cukup untuk membuktikan perkara terdakwa Sutjahjo Hari Murti,” ucapnya kala itu.
Sementara itu, Pjs Walikota Batam Samsul Bahrum mengatakan, setiap ASN wajib hadir jika diminta keterangan oleh semua aparat hukum.
“Apalagi sebagai saksi di pengadilan namun sebagai atasan juga perlu tahu dan diberitahu,” ujarnya. (Hendra S)